Pada Juli 2017, pemerintah mencabut badan hukum HTI. Itu menandakan pemerintah membubarkan organisasi tersebut. Alasannya, aktivitas dan kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila serta tak berjiwa NKRI.
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lantaran itu, kata Humas Undip Nuswantoro, pimpinan dan civitas akademika menolak tegas ujaran serta tindakan yang bertentangan dengan konstitusi, NKRI, juga Pancasila. Termasuk, sikap beberapa dosen yang dianggap mendukung HTI.
"Besok baru sidang, Belum bisa menyampaikan jasilnya. Sfatnya sidang etika, tertutup hanya untuk anggota dewan etika dan yang bersangkutan," kata Nuswantoro di Semarang, Selasa 22 Mei 2018.
Nuswantoro tak menyebutkan jumlah dosen yang disidang. Tapi, ujarnya, para dosen berstatus pegawai negeri sipil.
Satu di antaranya Profesor Suteki, dosen di Fakultas Hukum. Saat HTI menolak dibubarkan dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Suteki merupakan salag satu aksi yang diajukan oleh organisasi tersebut.
"Saat ini, persoalan itu sudah diserahkan ke Dewan Kehormatan Komite Etik dan apabila terbukti ada pelanggaran, akan dikenakan sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan berlaku," tegas Nuswantoro.
Unggahan di akun media sosialnya pun, Suteki seolah mendukung sistem khilafah dan menyerang pemerintah. Beberapa unggahannya viral dan menghebohkan jagat maya.
"Undip tidak akan mentolerir segala bentuk ujaran, tindakan yang bersifat merongrong kewibaaan NKRI, UUD 1945, dan Pancasila," ungkap Nuswantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)