Taufik, nelayan asal Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara Kota, mengaku pengguna cantrang di Kabupaten Jepara tidaklah banyak. Sebagian besar nelayan Bumi Kartini mendukung kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Kami sebenarnya mendukung kebijakan yang melarang alat tak ramah lingkungan. Makanya, kami kecewa dengan keputusan diperbolehkannya cantrang ini," kata Taufik, Kamis, 18 Januari 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain cantrang, alat tangkap ikan yang lain seperti arat-arat dan pukat harimau juga merusak. Bahkan, dampaknya lebih parah jika dibandingkan dengan cantrang.
"Kalau cantrang penggunaannya kan di tengah laut, di jarak berapa mil begitu. Tapi kalau arat itu sampai di pinggir dan merusak alat nelayan yang lain," ungkap Taufik.
(Baca : Presiden Persilakan Nelayan Gunakan Cantrang)
Walau dampaknya tak separah arat-arat, cantrang dan alat tangkap yang merusak ekosistem dapat mengakibatkan gesekan antarnelayan.
"Kalau bisa itu dipastikan lagi soal regulasi alat tangkap," ucap Marwan, nelayan asal Jepara lainnya.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jepara, Sudiyatno menuturkan bahwa di Kabupaten Jepara hanya ada 12 kapal cantrang. Kapal tersebut berukuran di bawah 10 gross tonbage (GT).
Sedangkan ribuan nelayan kecil masih menggunakan alat tangkap sejenis pukat harimau dan arat. "Pelarangan cantrang tidak terlalu berpengaruh di Jepara. Justru kami mendukung," tandas Sudiyatno.
Cantrang memang perlu diatur
Wali Kota Tegal H.M. Nursholeh menyambut baik pencabutan larangan cantrang. Sebab, perikanan Tegal dan sekitarnya banyak disokong oleh nelayan cantrang.
Walau demikian, dia mengakui cantrang perlu diregulasi dengan baik agar membuat nelayan alat tangkap lain terdampak. "Cantrang memang dianggap merugikan nelayan lain," kata Nursholeh saat berbincang dengan Medcom.id, Kamis, 18 Januari 2018.

Wali Kota Tegal H.M. Nursholeh saat berkunjung ke Kantor Media Group, Kedoya, Jakarta. Foto: Medcom.id/Surya Perkasa
Salah satunya, dengan membatasi kapan cantrang yang beroperasi. Kemudian dengan melebarkan mata jaring agar ikan-ikan kecil tak ikut terperangkap.
Selain itu, daerah tangkap kapal cantrang juga dibatasi. Hal ini sudah disepakati oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, nelayan cantrang, dan sejumlah kepala daerah pada Rabu, 17 Januari 2018.
"Nelayan cantrang hanya boleh beroperasi di Laut Jawa. Kalau ketahuan keluar dari kawasan perairan Jawa Tengah, 'saya tangkap' begitu kata Ibu Susi," ungkapnya.
(Baca: Nelayan Cantrang hanya Boleh Beroperasi di Laut Jawa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)