"Bila nelayan belum mendapatkan alat tangkap baru pengganti cantrang, mereka harus tetap dapat mencari makan," kata Ganjar di Semarang, Jateng, Selasa, 9 Januari 2018.
Ganjar berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat berkomunikasi dengan nelayan mengenai larangan penggunaan cantrang. Termasuk, segera menyediakan alat tangkap baru yang ramah lingkungan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Gambar cantrang, sumber: KKP
Pernyataan Ganjar itu terkait dengan aksi nelayan yang menolak larangan penggunaan cantrang kemarin. Aksi berlangsung di Kota Tegal. Nelayan memprotes larangan tersebut lantaran khawatir kehilangan mata pencaharian.
Menurut Ganjar, nelayan berhak menolak. Sebab kebijakan itu berimbas pada penghasilan nelayan.
Baca: Larangan Cantrang Dianggap Membuat Ribuan Nelayan Menganggur
"Saran saya berikan kemudahan-kemudahan pada nelayan. Yang penting mereka bisa mengisi perutnya," tegas Ganjar.
Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendi Hadrjianto mengatakan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan pukat hela dan pukat tarik berlaku mulai 1 Januari 2018. Larangan itu juga berlaku pada penggunaan cantrang. Pemerintah, lanjutnya, tak akan menunda lagi kebijakan tersebut.
Baca: Bahas Larangan Cantrang, Nelayan Ingin Berdialog dengan Presiden
"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar Rifky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)