Dua tersangka pembuang mahasiswi UNS di Sungai Opak, Kretek, Bantul. (Medcom.id-Ahmad Mustaqim)
Dua tersangka pembuang mahasiswi UNS di Sungai Opak, Kretek, Bantul. (Medcom.id-Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Dua Tersangka Pembuang Mahasiswi UNS Ditangkap

kriminalitas
Ahmad Mustaqim • 30 Januari 2018 13:24
Bantul: Dua orang yang membuang mahasiswi UNS Solo, Septiana, ke sungai Opak akhirnya ditangkap. Mereka masing-masing Abdurrahman Ash Shiddiq, 20, dan Yongki Ramadhan, 20. Keduanya warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 
 
Wakil Kepala Polres Bantul Kompol Marisa mengatakan, kepolisian langsung bergerak mencari setelah mendapat informasi dasar, Senin, 29 Januari 2018. Kepolisian lalu mengejar pelaku ke alamat tujuan di Klaten. 
 
"Sampai di Klaten, kami dapat info kalau pelaku sempat ingin kabur pakai kereta api. Tapi dibatalkan," kata Marisa di Polres Bantul pada Selasa, 30 Januari 2018. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Mahasiswi UNS Dibuang Pacarnya ke Sungai Opak
 
Usai membatalkan tiket kereta api, lanjut Marisa, para pelaku memilih memakai kendaraan bus. Keduanya naik bus jurusan Kalideres, Jakarta. Di perjalanan, pelaku bisa ditangkap di kawasan Banyumas, Jawa Tengah pada Senin malam.
 
"Kami telah memberitahukan kepada orang tua pelaku," kata dia. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan polisi menyita berbagai barang bukti dalam kasus itu. Dua barang bukti yang tampak langsung yakni sebuah sepeda motor korban bernomor polisi AD 3389 ES dan sebuah sepeda motor pelaku bernomor polisi AD 5348 GQ. 
 
Selain itu, polisi juga menyita barang korban yang dirampas pelaku, seperti dompet, gawai, dan uang puluhan ribu rupiah. "Kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini," katanya. 
 
Akibat ulahnya, Abdurrahman dan Yongki dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang upaya pembunuhan, Pasal 338 KUHP junto pasal 53 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
 
"Ancamannya penjara seumur hidup," ujar Marisa. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif