Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/19/DPNP, Bank Century dilarang memperdagangkan reksa dana Antaboga. Namun, Bank Century tidak mematuhi dan tetap memperdagangkan reksa dana Antaboga.
Terkait kasus ini, 27 nasabah korban reksa dana bodong itu mengajukan gugatan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2838K/PDT/2011 menyatakan Bank Century harus mengganti kerugian nasabah yang terjerat reksa dana Antaboga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bank Bank Century diminta mengembalikan investasi 27 nasabah senilai Rp35,4 miliar dan membayar ganti rugi Rp5,6 miliar. Proses awal sita eksekusi di kantor cabang Bank J Trust Solo dilakukan selama kurang lebih setengah jam.
Sejumlah nasabah yang menjadi penggugat menunggu di depan bank. Mereka membawa spanduk bertulis 'Terimakasih Bapak Jokowi dan Bapak Dwi Tomo (Kepala PN Solo) atas dieksekusinya Bank J Trust. Bila Bank J Trust masih tidak taat hukum, direksi akan kami gugat perdata/pidana'.
Ketua Forum Nasabah Bank Century Ziput Lokasari mengatakan selama ini bank seolah-olah tidak memiliki niat baik mematuhi putusan. "Padahal sudah dilakukan aanmaning atau peringatan hingga empat kali," beber dia.
Subagyo selaku juru sita pengadilan menjelaskan belum ada penyitaan fisik di kantor cabang Bank J Trust Solo. "Kami baru lakukan proses pendataan aset," ujarnya.
Sedangkan juru bicara PN Surakarta, Azharyadi menegaskan bahwa proses penyitaan tersebut merupakan langkah awal dari eksekusi. "Sebab sudah ada putusan tetap dalam kasus tersebut," tutur Azharyadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)