"Kami sudah memberikan izin penggantian ukur ulang kapal nelayan cantrang di Jateng sampai 76 persen. Dari 770 kapal nelayan yang ada saat ini, 744 unit di antaranya sudah bersiap mengganti alat tangkap ramah lingkungan," kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Saifuddin di Gedung BPPI kawasan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis, 5 April 2018.
Penertiban perizinan juga telah mulai dilakukan. Terutama kapal-kapal yang izin dan ukurannya tidak sesuai. Kapal ukuran 30 gross-tonnage (GT) yang sebelumnya mengaku berukuran kecil sudah diukur ulang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sejalan dengan hal itu, mereka juga harus membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ungkapnya.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang penindakan dan pencegahan pungli, kapal yang tidak ikut 'pemutihan' akan ditindak jika nantinya terbukti melanggar.
Selain itu, wilayah tangkapan nelayan diperluas sampai perairan Natuna, Laut Sulawesi dan Maluku. Dia menjamin hasil tangkapan mereka pun lebih banyak dan lebih ramah lingkungan.
Pihaknya memberikan alternatif alat tangkap yang bisa digunakan nelayan jika mengganti alat cantrang.
"Nelayan Jawa Tengah bisa menggunakan alat tangkap gillnet (jaring insang) porsen, bubu lipat ikan, bubu rajungan, pancing ulur, rawai dasar. Tinggal mereka ingin pakai yang mana," tuturnya.
Kemudian untuk program ukur ulang kapal, KKP kini mampu meraup pendapatan sebesar Rp3,4 miliar. Kemudian untuk izin penggantian cantrang memperoleh pendapatan Rp2,9 miliar.
"Jadi totalnya mencapai Rp6,3 miliar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)