Marzuqi mengakui petugas KPK membawa sejumlah berkas laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan salinan surat keputusan pengangkatan bupati. Selain itu, Marzuqi juga dimintai keterangan.
“Hanya kertas-kertas laporan dan salinan. Tadi (yang digeledah) ruang kerja dan kamar,” ujar Marzuqi ditemui di rumah dinas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain dimintai keterangan, Marzuqi menambahkan petugas KPK juga meminta Marzuqi kooperatif.
Disampaikan Marzuqi, kedatangan petugas KPK berkait perkara praperadilan kasus penyelewengan dana bantuan politik (banpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tahun 2011 hingga 2013 sebesar Rp79 juta.
Pada kasus tersebut, Marzuqi sebagai ketua DPC PPP Jepara dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pada praperadilan perkara tersebut Marzuqi menang.
“Saya diduga menyuap, ada main dengan hakim. Padahal, saya bertemu dengan hakimnya saja tidak pernah, kenal saja tidak,” kata Marzuqi.
Ditambahkan Marzuqi, kasus tersebut dilaporkan ke KPK pada 2017. Sejak dilaporkan, Marzuqi sudah dua kali dipanggil KPK. Namun, dia tidak pernah hadir.
“Pertama karena saya sakit. Kedua karena ada kepentingan dan sudah saya percayakan kepada orang,” kata Marzuqi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)