Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Agama Kota Semarang, Tazkiyaturrobihah, menyebut sebanyak 1.593 perkara perceraian dipancing perselisihan. Penyebabnya pun beragam.
"Contoh karena media sosial kemudian terjadi perselisihan. Dapat chating dari pihak lain, muncul cemburu," katanya saat ditemui di Kantornya, Semarang, Kamis, 24 Januari 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah satu kasus perceraian yang unik juga terjadi dan saat ini dalam proses banding. Suami digugat karena terlalu fokus dengan gim. Sang istri memyebut gim tersebut merupakan judi online.
"Suaminya bilang itu hanya hiburan. Diajak ke rumah saudara main handphone terus. Istri geregetan, versi istrinya judi online," jelasnya.
Penyebab perselisihan biasanya sudah dimediasi keluarga masing-masing. Namun, tidak mendapat titik temu sehingga muncul permohonan perceraian di pengadilan agama.
Selama tahun 2018 perkara cerai yang diterima Pengadilan Agama Kota Semarang mencapai 862 perkara cerai talak atau suami yang mengajukan dan 2.343 cerai gugat atau yang mengajukan pihak istri. Sedangkan bulan Januari ini saja sudah ada 268 permohonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)