Juru bicara AMAN, Agung Budayawan mengatakan, barang bukti berasal dari salah satu iklan luar ruangan di pertigaan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga. Spanduk iklan itu dianggap jadi salah satu sasaran vandalisme yang berisi hasutan terhadap Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
"Iklan luar ruang yang jadi sasaran vandalisme ini kami ambil di pertigaan UIN. Diambil memakai pisau," kata Agung di Polda DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan barang bukti fisik yang disampaikan hanya satu. Menurut dia, ada pula tulisan serupa di salah satu sudut tembok.
"Tapi yang ada di tembok itu langsung diblok, dihapus agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.
Ia berharap barang bukti itu bisa jadi bahan kepolisian untuk memproses hukum pelaku penyebar tulisan bernada hasutan. Agung mengaku tak memasalahkan barang itu jadi barang bukti baru atau tambahan.
"Tapi kami tetap mengapresiasi kinerja polisi yang relatif cepat menangkap tersangka dalam demo rusuh," ungkapnya.
Seridaknya, dua tersangka saat demonstrasi peringatan hari buruh internasional di pertigaan UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta dan kasus tulisan 'bunuh sultan' di tangkap di Bogor, Jawa Barat. Dua tersangka yang ditangkap itu disebut bernama Hasnul Arif dan Didi Nugroho.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengungkapkan barang bukti itu diterima dan akan jadi bahan penyidikan. "Nanti (barang bukti) akan dipertimbangkan penyidik, apakah jadi barang bukti dalam unjuk rasa atau di kasus (tulisan) bernada hasutan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)