Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi (kiri) dan Miss Indonesia 2018, Alya Nurshabrina, usai deklarasi perlindungan hewan domestik dan penyakit zoonosis di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi (kiri) dan Miss Indonesia 2018, Alya Nurshabrina, usai deklarasi perlindungan hewan domestik dan penyakit zoonosis di wilayah Kota Yogyakarta. Medcom.id-Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Pemkot Yogyakarta Siapkan Atur Larangan Konsumsi Daging Anjing

daging anjing
Ahmad Mustaqim • 31 Januari 2019 15:30
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan aturan untuk melarang masyarakat mengonsumsi daging anjing. Rencana aturan ini dalam proses penggarapan dengan mengacu pada aturan di kementerian terkait. 
 
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan belum ada aturan yang secara spesifik bisa melarang orang mengonsumsi daging anjing. Meski demikian, pemerintah akan tetap berupaya mencegah masyarakat mengonsumsi daging anjing agar terhindar dari penyakit rabies dan zoonosis (penyakit yang disebabkan hewan). 
 
"Sejauh ini kami Pemkot Yogyakarta terus berupaya vaksinasi untuk bisa menjamin kesehatan hewan," ujar Heroe di Greenhost Boutique Hotel Jalan Prawirotaman II Kota Yogyakarta pada Kamis, 31 Januari 2019. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Heroe menuturkan Pemkot Yogyakarta akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengatur larangan konsumsi daging anjing. Perwal ini akan menjadi turunan dari Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tanggal 25 September 2018. Surat edaran ini tentang peningkatan pengawasan terhadap peredaran/perdagangan daging anjing. 
 
"Landasan yuridis sedang kita susun. Bagaimana mencegah perilaku mengonsumsi daging anjing," kata Heroe. 
 
Sejauh ini, kata dia, surat edaran dari Ditjen PKH Kementan tersebut yang bisa digunakan pengawasan peredaran daging anjing. Surat edaran berlandaskan pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
 
Menurut dia, pemerintah berkewajiban secara moral mengantisipasi agar warganya terhindar dari bahaya penyakit dari hewan. Ia mengatakan, tak ada aturan pidana dalam hal mengonsumsi dagang tersebut. 
 
"Kami bersama dinas kesehatan dan peternakan menyosialisasikan ke masyarakat, memonitor supaya tak ikut mengonsumsi (daging anjing) di pasar hewan. Harapannya kita mampu melindungi hewan yang seharusnya jadi teman atau keluarga dan tak layak mendapat perlakuan yang membuat mereka tersakiti," ujarnya. 
 
Pemkot Yogyakarta bersama AFJ menandatangani deklarasi perlindungan hewan domestik dan penyakit zoonosis di wilayah Kota Yogyakarta. Deklarasi tersebut juga didukung Miss Indonesia 2018, Alya Nurshabrina. 
 
Animal Friends Jogja (AFJ) mencatat Yogyakarta menjadi salah tujuan pemasok daging anjing dari wilayah Jawa Barat. Salah satu sumber pasokan daging anjing berasal dari kawasan Pangandaran. 
 
Pegiat AFJ, Aloysius Odyssey Sanco menyebut, jumlah anjing yang dikonsumsi per bulan di Yogyakarta terbilang tinggi. Meskipun tidak setinggi di kawasan Solo, Jawa Tengah. 
 
Ia mengatakan, pemasok biasanya membawa sekitar 300 ekor anjing tiap hari dari Jawa Barat. Dari jumlah itu, sekitar 20-30 ekor di antaranya diturunkan di wilayah Yogyakarta. Sisanya didistribusikan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. 
 
Menurut dia, perlu adanya upaya berkelanjutan agar membuat masyarakat di Yogyakarta sadar untuk tidak mengonsumsi daging anjing. "Di Yogyakarta itu ada pergerakan yang bisa ditiru di kota-kota lain," kata lelaki yang akrab disapa Bandizt sekaligus personel band Shaggydog ini. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif