Ratusan kapal cantrang tertambat di pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: Medcom.id/Kuntoro Tayubi
Ratusan kapal cantrang tertambat di pelabuhan Kota Tegal, Jawa Tengah. Foto: Medcom.id/Kuntoro Tayubi (Rhobi Shani)

NasDem Jepara: Kami Bela Nelayan, Bukan Pengusaha Besar

cantrang
Rhobi Shani • 18 Januari 2018 14:51
Jepara: Pemerintah memutuskan nelayan kapal cantrang dapat kembali melaut dengan sejumlah persyaratan. Hal ini tidak lepas dari peran Partai NasDem yang menyampaikan aspirasi nelayan.
 
Partai NasDem membentuk tim uji petik cantrang sejak pertengahan 2017. Hasilnya, penggunaan cantrang tidak merusak biota laut seperti yang dikhawatirkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
 
Berdasarkan uji petik NasDem, antrang tidak merusak biota laut asal tidak dimodifikasi. Misalnya, lebar dan pemberat cantrang ditambah. Selain itu, ukuran kerapatan jaring tidak diperkecil.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Dalam hal ini, Partai NasDem tidak membela pengusaha besar, tapi kaum kecil. Yaitu nelayan dan ibu-ibu pekerja pabrik olahan ikan,” kata Koordinator Wilayah Pantura Timur Tim Uji Petik Cantrang Partai NasDem, Nur Hidayat, Kamis, 18 Januari 2018.
 
(Baca: Presiden Persilakan Nelayan Gunakan Cantrang)
 
Tim yang dibentuk terjun langsung melakukan pengamatan cara kerja cantrang. Ada delapan titik pantauan di wilayah pantai utara Jawa. Mulai dari Indramayu sampai Rembang.
 
"Tim terjun langsung menyelam melakukan pengamatan,” ujar Nur Hidayat,
 
Usaha NasDem membentuk tim uji petik cantrang, ditambahkan Nur Hidayat, bukan untuk menentang sepenuhnya kebijakan kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti. NasDem mendukung sepenuhnya cita-cita pemerintah, bahwa laut Indonesia harus dikuasai nelayan.
 
"Yang bergantung pada cantrang tidak hanya nelayan, tapi juga para ibu-ibu yang bekerja di pabrik pengolahan," pungkas Nur Hidayat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif