Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara Agus Tri Harjono menyampaikan THL di Disdikpora dibayar Rp70 ribu setiap berangkat bekerja. Jika tidak berangkat bekerja, izin maupun tanpa keterangan, tidak dibayar.
"Kalau di tempat kami, gaji THL Rp70 ribu per hari," ujar Agus, Jumat, 4 Mei 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agus menerangkan, pengangkatan tenaga THL dilakukan kepala dinas dengan persetujuan bupati.
Seorang tenaga THL di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Macky Maurist menyampaikan dia mendapat bayaran Rp90 ribu setiap hari dia masuk kerja. Namun, jika tidak berangkat atau pun dinas luar, dia dianggap tidak masuk kerja.
"Kalau dinas luar tidak dianggap masuk kerja, tapi diganti dengan uang saku. Nilai uang saku antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per hari, bergantung jauh dekatnya," kata Macky.
Saat Lebaran, Macky mengaku tidak menerima uang tunjangan hari raya. Hanya mendapatkan bingkisan dari instansi tempatnya bekerja.
Senada disampaikan THL di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Elda Harun. Jika dalam sebulan tidak pernah izin, dia menerima gaji Rp1,4 juta. Dalam sebulan dihitung 20 hari kerja.
"Hitungannya sehari Rp70 ribu, tapi baru tahun ini. Tahun kemarin sebulan Rp1,1 juta," tandas Elda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
