"Ini merupakan kabar baik bagi kami. Ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Harusnya per 1 Juli kemarin KTP-el untuk penghayat bisa diurus, tapi identitas hukum tanpa menyembunyikan kepercayaan yang kami anut itu sampai sekarang masih menunggu surat edaran dari Kemendagri," kata seorang warga penghayat, Carlim, di Brebes, Jumat, 13 Juli 2018.
Di Kabupaten Brebes, sedikitnya ada enam kelompok kepercayaan yang semringah atas putusan MK itu. Mereka terdiri dari kelompok Sapto Darmo, Medali Urip, Kapribaden, Nurmanto, Tri Jaya, dan Putra Romo. Sebelumnya hal ini jadi perdebatan ada usulan penulisan penghayat kepercayaan di kolom yang sama dengan agama.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Koordinator Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lingkungan Hidup (LPPLSH) yang selama ini mendampingi warga penghayat, Muhajir mengatakan, pemerintah pusat menegaskan putusan MK soal pengisian kolom kepercayaan di KTP-el bersifat final dan harus dijalankan pemerintah. Namun pihaknya akan terus mengawal Permendagri tersebut.
"Yang harusnya per 1 Juli kemarin, mundur lagi. Kemungkinan bisa sampai September nanti. Tapi kami akan terus mengawal hak warga menghayati terkait kepemilikan identitas ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes, Asmuni mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kemendagri terkait pengisian kolom agama di KTP-el warga penghayat. Pihaknya tidak mengetahui kapan surat edaran itu keluar.
"Untuk formatnya (KTP-el) nanti beda dan ini masih menunggu surat edaran dari Kemendagri. Sistem di komputer juga belum ada format yang nanti akan diberlakukan seperti apa," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)