Direktur Teknik dan Operasi PT TMJ, Ali Zainal Abidin, mengungkapkan penyesuaian tarif tol berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 429/KPTS/M/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Semarang-Solo Seksi I dan II (Semarang-Bawen).
"Kenaikan tarif sebesar Rp500 untuk kendaraan yang masuk golongan I dan II, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan III hingga V justru mengalami penurunan antara Rp3.000 hingga Rp6.500," kata Ali di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 20 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dengan adanya penyesuaian itu, maka besaran tarif Tol Semarang-Ungaran untuk kendaraan golongan I sebesar Rp7.500, golongan II dan III Rp11.000, golongan IV dan V Rp15.000.
(Baca juga: Jalan Tol Semarang-Solo Naikkan Ekonomi Jateng)
Sementara, tarif Tol Ungaran-Bawen untuk kendaraan golongan I Rp8.000, golongan II dan III Rp12.000, serta golongan IV dan V Rp16.000.
Ali menyebut penyesuaian dan evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 dengan menyesuaikan tarif lama dengan laju inflasi.
"Sosialisasi besaran penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen sudah dan akan terus kami sampaikan kepada masyarakat, baik melalui media sosial ataupun spanduk-spanduk di sejumlah titik di jalan tol," tutur dia.
Terkait dengan penyesuaian tarif Jalan Tol Semarang-Bawen tersebut, PT. TMJ terus meningkatkan pemenuhan indikator standar pelayanan minimal yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesbilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan, dan kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)
