Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, mengungkapkan yang tersingkir akibat menggunakan SKTM bertambah dan tidak bisa lagi sekolah di SMA atau SMK negeri.
"Pendaftaran dibuka tanggal 1-6 Juli. Sejak tanggal 7 mereka yang kita coret, sudah tidak bisa sekolah di negeri. Kalau sebelum tanggal itu, kemudian mereka sadar mencabut SKTM maka masih ada kesempatan bisa masuk di sekolah negeri," kata Gatot saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Semarang, Rabu 11 Juli 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gatot menuturkan, sejak awal para orang tua/wali murid sudah menandatangani surat pernyataan kebenaran data yang sudah diberikan.
"Sejak awal orang tua menandatangi surat pernyataan kalau SKTM itu valid, tapi jika tidak valid ya risikonya," tuturnya.
Lebih lanjut lagi, menurut data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah untuk SMA Pendaftar mencapai 113.092, daya tampung 113.325, sisa kursi mencapai 233.
Kemudian pendaftar memggunakan SKTM mencapai 62.461, lulus seleksi SKTM/KIP 26.445 (23,3 %) dan yang tersingkir atau di coret karena SKTM 36.016 siswa.
Untuk SMK pendaftar mencapai 108.459, daya tampung 98.486, pendaftar memggunakan SKTM 86.393, lulus seleksi SKTM/KIP 44.003 (44.68%)dan yang tersingkir karena SKTM 42.390 siswa.
"Total yang tersingkir menggunakan SKTM 78.406 (SMA dan SMK), sebelumnya kemarin (Selasa 10 Juli 2018) berjumlah 78.068 dan bertambah 341 siswa yang tidak lolos menggunakan SKTM," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(LDS)