"Sejumlah 575.978 wajib pajak sudah menyampaikan SPT tahunan sampai per 2 April 2018," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I, Irawan, saat jumpa pers, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 April 2018.
Irawan mengklaim capaian penerimaan ini meningkat sebanyak 25 ribu WP dibanding tahun sebelumnya. Pada 2017, DJP Jateng I hanya menghimpun 550 ribu wajib pajak. "Jadi capaian SPT kita itu meningkat dibanding tahun lalu," tegas Irawan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng I, Irawan, saat diwawancara wartawan, Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 3 April 2018.
Dari sisi penerimaan pajak, DJP Jateng I mengumpulkan uang Rp5,33 triliun per 2 April 2018. Perinciannya, Rp2,7 triliun dari pajak penghasilan non-migas, Rp2,66 triliun dari pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, Rp80 juta dari pajak bumi bangunan, serta sisanya Rp62,32 miliar dari sumbangan pajak lainnya.
"Penerimaan pajak ini baru 16,72 persen dari target Rp32,33 triliun penerimaan DJP Jateng I pada 2018," ungkap Irawan.
Menurut Irawan, 30 April 2018 merupakan batas waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak badan dan pembayaran PPh kurang bayar. Wajib pajak yang telat menyerahkan SPT tahunan bakal diberi sanksi Rp1 juta.
Bagi wajib pajak badan usaha yang telat menyampaikan SPT tahunan bakal diberi sanksi Rp1 juta ditambah dua persen dari kurang bayar pajak.
"Kita perlu mengambil tindakan tegas. Karena selama ini kita sudah cukup persuasif meningkatkan kepatuhan WP," terang Irawan seraya menuturkan bakal mengirim surat tagihan pajak bagi wajib pajak yang telat bayar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
