"Kemarin warga sini sedang cari ikan di daerah sekitar sungai. Kemudian melihat ada buaya, panjangnya sekitar 4 meter," ungkap salah seorang warga, Wiyono kepada wartawan, Selasa, 10 April 2018.
Kapolsek Mojolaban AKP Priyono membenarkan kabar keberadaan buaya di sekitar sungai. Priyono bilang, buaya tersebut diketahui merupakan peliharaan seorang warga di kawasan Palur, Sukoharjo yang terlepas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selasa pagi, warga yang beraktivitas di sungai di kawasan Dukuh Jogobondo, Palur kembali melihat buaya tersebut. Pencarian lantas dilakukan oleh tim SAR, polisi dan BPBD. Petugas gabungan memasang sekat berupa jaring-jaring di sekitar sungai.
“Sebagai antisipasi supaya buayanya tidak terlalu menjauh,” beber Kabid Dukungan Operasional SAR UNS Herman Jago.
Berhasil Ditangkap
Setelah beberapa jam pencarian, tim gabungan akhirnya menangkap buaya tersebut. Petugas dibantu warga mengikat buaya dengan tali dan mengangkutnya dengan mobil pikap.
Saat ditemukan, terdapat luka di bagian kepala buaya. BKSDA dan dokter hewan pun turut terjun menangani.
Kepala Resort Konservasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Wilayah Surakarta Slamet Sukeri menyayangkan kepemilikan satwa dilindungi oleh orang pribadi. “Sebenarnya buaya termasuk dilindungi. Tidak semua orang boleh memiliki, kecuali lembaga konservasi,” jelas Slamet.

Buaya, lanjutnya, merupakan satwa berpotensi konflik tinggi. “Kalau memiliki seharusnya ada laporan ke kami sehingga kami bisa lakukan penanganan sesuai aturan hukum,” jelas dia.
Dari informasi sementara yang dihimpun, buaya tersebut dipelihara oleh seorang warga. Namun saat ini, pemelihara sudah meninggal. Hanya tinggal keluarganya yang tidak tahu menahu mengenai asal mula kepemilikan.
BKSDA berjanji akan mendalami dan mengusut kepemilikan buaya tersebut. Sementara, buaya dirawat oleh Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) sebagai lembaga konservasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
