Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal (Patricia Vicka)

Yogyakarta Bagikan Kartu Nikah Tahun Depan

pernikahan kartu nikah
Patricia Vicka • 13 November 2018 11:53
Yogyakarta: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY) berencana membagikan kartu nikah di 2019. Pembuatan kartu nikah menunggu kepastian sistem serta anggaran dari Kemenag pusat.
 
Kepala Kakanwil Kemenag DIY Lutfhi Hamid menjelaskan pihaknya belum bisa membuat kartu nikah karena terganjal anggaran. Anggaran kartu nikah tidak ditetapkan pada rencana keuangan Kemenang Tahun Anggaran 2018.
 
"Kemungkinan pembuatan kartu dianggarkan 2019. Kalau sekarang(2018), daerah tidak ada anggaran," jelasnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Selasa 13 November 2018.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu ia masih menunggu penjelasan teknis skema anggaran pengadaan serta skema pembagian kartu nikah dari Kemenag. Seluruh Kepala Kemenag Kanwil Daerah pada 19 November 2018 akan dipanggil untuk membahas hal ini.
 
Yogyakarta sendiri sudah siap menjalankan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web. Simkah sudah diterapkan sejak 2012 di seluruh wilayah DIY.
 
Dengan sistem tersebut, data diri serta pergantian status pengantin baru langsung tersambung dengan sistem Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.
 
"Sehingga status perkawinan segera berubah dan tercatat di Dukcapil,"pungkas Lutfhi.
 
Kemenag baru saja meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dan kartu nikah pada 8 November 2018. Dengan aplikasi baru tersebut seluruh data diri, dan status pernikahan seseorang tercatat di sistem secara otomatis.
 
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menjelaskan Kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, dan mudah dibawa kemana-mana. Kartu ini berbentuk seperti kartu ATM dan KTP dan tidak menghapuskan buku nikah. Dengan kartu ini, masyarakat yang sudah menikah lebih mudah dalam mengurus atau menjalankan sesuatu yang dibutuhkan dalam catatan pernikahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif