Tersangka Zakaria (kiri) dan tersangka Hary (kanan berkacamata) di Mapolresta Solo, Selasa, 25 April 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Tersangka Zakaria (kiri) dan tersangka Hary (kanan berkacamata) di Mapolresta Solo, Selasa, 25 April 2017. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Jaringan Pemalsu Identitas Interpol Ditangkap

pemalsuan dokumen
Pythag Kurniati • 25 April 2017 14:36
medcom.id, Solo: Munisera Zakaria, 54, anggota jaringan pemalsuan identitas interpol dibekuk anggota Polresta Solo, Jawa Tengah, di kawasan Jakarta Barat. Penangkapan Zakaria merupakan pengembangan kasus yang sama oleh tersangka Hary Nugroho.
 
Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menjelaskan, Zakaria yang berprofesi sebagai karyawan swasta juga menyaru anggota kepolisian berpangkat Kombes. “Zakaria ditangkap pada 20 April 2017 di Jakarta,” kata Agus, saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Selasa, 25 April 2017.
 
Dari tangan Zakaria, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni baju dinas kepolisian, ikat pinggang dan sepatu PDH Polri serta beberapa barang lainnya. Zakaria adalah orang yang diminta membuatkan identitas kepolisian oleh tersangka Hary.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Namun Zakaria mengaku bukan ia yang mencetak kartu tanda anggota. Masih ada pihak lain yang mencetaknya dan saat ini tengah dalam pengejaran,” tutur Agus.
 
Sebagai perantara, Zakaria mengaku diupah Rp2,5 juta. “Pencetaknya meminta uang Rp15 juta pada Hary, dan Rp2,5 jutanya diberikan pada Zakaria,” tuturnya.
 
Baca: Pedagang Airsoft Gun Mengaku Anggota Interpol
 
Praktik mereka terkuak saat Hary ditangkap oleh Ditnarkoba Polda Jateng pada 16 April 2017. Hary melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia juga menunjukkan identitas interpol yang belakangan diketahui palsu.
 
Tersangka Hary dan Zakaria dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Saat ini, polisi tengah mengejar anggota jaringan pemalsuan kartu identitas interpol lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif