Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani)
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani) (Patricia Vicka)

Pengemudi Taksi Online: Penumpang Naik dengan Promo

polemik taksi online
Patricia Vicka • 05 Juli 2017 12:39
medcom.id, Yogyakarta: Penetapan tarif batas atas dan bawah untuk taksi berbasis aplikasi daring (online) mendapat sambutan positif dari para sopir di Yogyakarta. Keduanya menilai tarif itu cukup ideal dan adil bagi persaingan usaha.
 
Ketua Paguyuban Pengemudi Taksi Argometer(Kopetayo) DIY, Sutiman, mengatakan, tarif sudah cukup adil meski ada selisih Rp500 dibanding taksi konvensional.
 
"Kami rasa sudah tepat penerapan batas bawah dan batas atas," ujar Sutiman kepada Metrotvnews.com di Yogyakarta, Rabu 5 Juli 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, dia yakin persaingan akan lebih adil dan jelas antara dua jenis taksi tersebut. Hanya saja, dia meminta pemerintah segera menerapkan peraturan lainnya, seperti pemberlakuan uji Kir, STNK dan stiker khusus pada taksi online.
 

Baca: Batas Tarif Dekatkan Persaingan Taksi Online dan Konvensional
 

Di sisi lain, Humas Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Daniel yakin taksi online masih jauh lebih murah ketimbang taksi konvensional.
 
Pasalnya, walau hanya terpaut beberapa ratus rupiah pada tarif baru, perusahaan taksi online masih memberikan banyak potongan harga untuk para penumpang. 
 
Dia juga yakin tarif baru tak berpengaruh pada jumlah sewa. Menurutnya, penumpang tidak kaget maupun protes dengan tarif baru ini. 
 
"Penumpang tidak berkurang. Mereka masih naik dengan harga promo," tutur mitra pengemudi Grab ini.
 
Hingga kini, Pemda DIY belum mengeluarkan peraturan daerah resmi yang mengatur soal tarif dan kuota. Rencana tarif taksi masih digodok Dinas Perhubungan DIY.
 
Baca: Pengamat: Tarif Atas Bawah Lindungi Pengemudi dan Konsumen
 
Berdasar Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017, aturan tarif dibagi dalam dua wilayah. 
 
Wilayah I (Sumatera, Jawa, dan Bali) ditetapkan tarif bawah sebesar Rp3.500 dan tarif atas Rp6.000 per kilometer.
 
Sementara wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan tarif bawah sebesar Rp3.700 dan tarif atas6.500 per kilometer.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif