"Saya bagikan kepada saudara Lusiana Rp15 juta," kata Nina saat menjadi saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin 5 Juni 2017.
Menurut Nina, proses penerimaan uang ratusan juta tersebut saat sedang menyerahkan uang syukuran ke Sri Hartini. Dalam beberapa kali penyerahan, Sri Hartini menyisakan uang syukuran yang diterimanya untuk Nina.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nina menerima uang, antara lain saat yang bersangkutan menyerahkan uang Rp25 juta dari Dwi Asnanik yang ingin dimutasi menjadi Kepala Sub Bagian Seni dan Pariwisata pada Disbudpora Kabupaten Klaten. Sri Hartini hanya mengambil uang Rp15 juta.
"Sisanya saya simpan. Karena belum dilantik, akan saya kembalikan kalau dilantik," jelas Nina.
(Baca: Bupati Klaten Obral Jabatan lewat 16 Perantara)
Namun, lanjut Nina, uang Rp10 juta sisa dari Dwi Asnanik kemudian dipinjamkan kepada Agung Widayat yang ingin promosi menjadi salah satu Kasubag di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten. Bahkan, ia mengaku turut merogoh kocek Rp10 juta untuk menambah uang pinjaman Agung.
"Rp20 juta. Karena tidak ada dana, Agung pinjam Rp10 juta milik saya dan sisa uang Dwi Asnanik," tegas Nina.
Adapun dari Sri Wardaya yang ingin promosi sebagai Kasubag Keuangan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Klaten, Nina menerima uang Rp5 juta. Sri Wardaya menyerahkan uang Rp25 juta untuk Sri Hartini.
"Saya serahkan, ya sudah yang lima simpan saja," ujar Nina menirukan perkataan Sri Hartini.
(Baca: Bupati Klaten Inisiasi Tarif Jual Beli Jabatan)
Dari Bambang Tri Purwanto, Nina menerima uang Rp40 juta untuk Sri Hartini. Namun, Sri Hartini hanya mengambil Rp25 juta.
"Yang Rp15 juta simpan dulu," lagi-lagi Nina menirukan perkataan Sri Hartini.
Dari Tomisila Adhitama yang ingin promosi menjadi Camat, Nina menerima Rp125 juta untuk Sri Hartini. Namun, Sri Hartini hanya mengambil Rp100 juta.
"Rp25 simpan saja dulu," kembali Nina menirukan perintah Sri Hartini.
Dari Widowati, Nina menerima Rp75 juta untuk Sri Hartini. Namun, uang yang diambil Sri Hartini hanya Rp50 juta.
"Saya simpan Rp25 juta," tegas Nina.
Nina mengaku keseluruhan uang Rp176 juta yang ia terima dari Sri Hartini itu diperoleh dari akhir November hingga Desember 2016. Ia tidak tahu maksud Sri Hartini menyisakan uang syukuran untuk dirinya.
"Saya tidak tahu. Makanya, saya tidak gunakan sama sekali," ujar Nina berdalih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
