Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan tak ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar. Namun, Sultan berharap seluruh pengusaha di provinsi Yogyakarta menaati surat edaran tersebut.
"Beberapa tahun kemarin tidak ada yang seperti itu (telat membayar). Tidak ada sanksi untuk good will. saya harap mereka mentaati seperti tahun lalu," kata Gubernur ditemui di Kantor Kepatihan (kantor Gubernur) DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (22/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gubernur mengatakan SE itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tahun 1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
Sekitar 3.500 perusahaan mengelola usahanya di Yogyakarta. Namun hanya 340 perusahaan yang masuk kategori perusahaan besar. Sementara sisanya adalah perusahaan kecil atau usaha kecil menengah (UKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)