Ilustrasi tunjangan hari raya, Ant
Ilustrasi tunjangan hari raya, Ant (Patricia Vicka)

Perusahaan di Yogyakarta Diimbau Bagikan THR pada H-7

ramadan 2015
Patricia Vicka • 22 Juni 2015 13:21
medcom.id, Yogyakarta: Pemerintah Yogyakarta mengimbau perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) para karyawan pada tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Imbauan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/VI/2015 yang dikeluarkan pada Kamis 18 Juni.
 
Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan tak ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar. Namun, Sultan berharap seluruh pengusaha di provinsi Yogyakarta menaati surat edaran tersebut.
 
"Beberapa tahun kemarin tidak ada yang seperti itu (telat membayar). Tidak ada sanksi untuk good will. saya harap mereka mentaati seperti tahun lalu," kata Gubernur ditemui di Kantor Kepatihan (kantor Gubernur) DIY Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (22/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Gubernur mengatakan SE itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI tahun 1994 tentang THR bagi pekerja di perusahaan.
 
Sekitar 3.500 perusahaan mengelola usahanya di Yogyakarta. Namun hanya 340 perusahaan yang masuk kategori perusahaan besar. Sementara sisanya adalah perusahaan kecil atau usaha kecil menengah (UKM).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif