Selain menolak penutupan jalan desa, warga juga meminta PT Kanindo segera melakukan perbaikan dan mengembalikan fungsi jalan serta saluran air yang telah ditutup. Warga menyampaikan keluhan itu dihadapan Komisi A, C, dan D DPRD Jepara.
“Selain itu, pihak PT Kanindo telah melakukan pembohongan publik dengan menyatakan telah mengantongi izin berdasarkan perdes,” ujar Koordinator perwakilan warga Rifa’an.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rifa’an menerangkan, berdasarkan Perdes Pendosawalan No 5/2015, pada Pasal 4 ayat 2, bahwa PT Kanindo tidak akan mengubah bentuk dan fungsi saluran air di dalam kawasan PT Kanindo. Selain itu, dalam Perdes tersebut pada Pasal 7 disebutkan, pembangunan saluran air dan jalan baru tidak mengubah bentuk dan letak saluran air serta tidak mengganggu saluran air.
“Di dalam perdes tersebut sudah jelas, tidak ada yang menyatakan bahwa PT Kanindo diizinkan untuk melakukan penutupan atau pengalihan jalan dan saluran air. Tapi, kenyataannya berbeda, saluran air ditutup dan jalan dialihkan,” papar Rifa’an.
Untuk mewujudkan tuntutan itu, tidak hanya beraudiensi dengan DPRD Jepara, perwakilan warga juga telah melaporkan dugaan tindak pidana perusakan fasilitas umum yang dilakukan PT Kanindo pada Polres Jepara. Serta melaporkan Dinas Perizinan Kabupaten Jepara dan Pemerintah Desa Pendosawalan ke Polres Jepara atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)