Kapolsek Kepil AKP Surakhman di Wonosobo, Senin, 14 Maret, menerima laporan dari masyarakat tentang rencana pernikahan sesama jenis tersebut. Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar maka meminta pernikahan tersebut dibatalkan.
"Agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan saling mengingatkan satu sama lain ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum," katanya, seperti dilansir Antara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia mengatakan, melalui laporan warga Desa Teges Wetan Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Sabtu, 12 Maret, aparat Polsek Kepil menggagalkan rencana pernikahan sesama jenis tersebut dengan cara persuasif dan kekeluargaan.
Dibantu Kepala Desa Teges Wetan, Hendri Puryanto dan beberapa tokoh masyarakat serta tokoh agama, akhirnya kedua calon mempelai berikut orang tua masing-masing menyadari kemudian mengurungkan niat untuk melangsungkan pernikahan.
Andi Budi Sutrisno alias Andini (27) si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orang tuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jemaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya.
Pihak keluarga Andini sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo. Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.
Di lain pihak, keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.
Namun, karena mengetahui bahwa calon mempelai perempuannya ternyata laki-laki, permohonan tersebut ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.
Akan tetapi pihak keluarga bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil. Waktu itu, Kanit Reskrim Aiptu Harsono anggota Polsek Kepil mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 4 RW 2, Desa Teges Wetan.
Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Saat itu juga diundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom KH Ismail. Akhirnya setelah diberikan penjelasan, para calon mempelai dan keluarganya menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)