Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra itu mengagendakan pembacaan tuntutan dari penggugat, yakni Eka Aryawan.
Oncan Poerba, pengacara Eka Aryawan, mengatakan jika kliennya sebagai pemilik sah atas hak pinjam di tanah seluas 73 meter persegi milik Keraton Yogyakarta itu. Menurutnya, Eka memiliki izin tersebut dengan dokumen bernomor 203/HT/KPK/2011 atas tanah yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Prawiradirjan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Para tergugat telah menguasai tanah tanpa izin di atas tanah hak pinjam pakai yang diberikan izin kepada penggugat," kata Oncan di depan persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Prio Utomo.
Lantaran telah menempati lokasi itu sejak izin diterima, klien Oncen mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial yang ditaksir hampir Rp1,2 miliar.
"Berhubung adanya itikad tidak baik dari tergugat, dan sebagai perbuatan melawan hukum, maka para tergugat harus menanggung gugatan," kata Oncan.
Agenda persidangan lima PKL tersebut akan kembali dilanjutkan Senin pekan depan. Adapun agendanya yakni tanggapan dari para tergugat atas gugatan penggugat.
Lima PKL tergugat terdiri dari Sutinah (penjual makanan), Budiono, Agung (tukang duplikat kunci), serta Suwarni dan Sugiyadi (penjual bakmi Jawa), dianggap tak memiliki hak di tempat mereka berjualan.
Para PKL bersama sejumlah elemen masyarakat dan PKL berebeda lokasi juga menggalang koin sebagai solidaritas apabila nanti gugatan tersebut memiliki kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)