Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia mengatakan penerapan KTR awalnya akan diberlalukan pada April 2016. Namun, urung terlaksana karena fasilitas dan sosialisasi belum siap.
Untuk tahap awal, KTR akan dilakukan di tujuh wilayah. Di antaranya, kawasan pelayanan kesehatan, pendidikan, rumah ibadah, tempat olahraga, dan kendaraan umum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"KTR artinya tidak boleh ada kegiatan merokok, jualan, dan promosi rokok di kawasan itu. Ini untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan," tegasnya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis (1/9/2016).
Peraturan diharapkan dapat menekan jumlah perokok dan mencegah anak-anak merokok. Sebab, ia melanjutkan berdasarkan penelitian dari pemerintah pusat, usia perokok awal di Kota Yogyakarta kini mulai bergeser menjadi lebih muda.
"Berdasarkan penelitian dikota Yogyakarta perokok pemula kini berusia di bawah 11 tahun. Dulu perokok awal usia di bawah 17 tahun. Artinya sekarang makin banyak anak kecil sudah merokok karena mencontoh orangtua," paparnya.
Namun, ia tak mengetahui jumlah pasti anak-anak di kota Yogyakarta yang merokok.
Selain itu, berdasarkan penelitian dari Kementerian Kesehatan, enam dari sepuluh penyebab kematian warga Yogyakarta adalah penyakit tak menular seperti stroke, kanker, hipertensi, dan serangan jantung.
"Semua penyakit itu bisa jadi efek negatif dari perokok," katanya.
Ia mengaku pemerintah kota telah melalukan sosialisasi pada masyarakat sedari dulu untuk mengkampanyekan bahaya merokok dan kawasan tanpa rokok. Hasilnya, menurut dia perlahan banyak wilayah RT yang mendeklarasikan diri sebagai kawasan tanpa asap rokok.
"Sekarang sudah ada lebih dari 100 RT tanpa asap rokok. Tiap minggu bertambah. Para warga sepakat untuk mengurangi asap rokok di wilayahnya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)