Kapolres Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja mengatakan petugas menangkap Y saat ia akan mengirimkan barang itu ke Krian, Sidoarjo, kemarin. Y mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar di Surabaya melalui perantara seorang narapidana di Pamekasan.

(Kapolres Mojokerto Kota AKBP Nyoman Buadiarja, MTVN - Nurul Hidayat)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tersangka mengenal napi tersebut sejak dua tahun yang lalu saat keduanya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Madiun. Tersangka Y bebas dua tahun lalu," kata Kapolres dalam gelar perkara di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (28/9/2016).
Y mengaku mendapat barang itu dengan harga Rp850 ribu per gram. Polisi kini tengah mengembangkan penyelidikan terkait bandar yang memasok barang haram itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
