Kasubsi Lapas Pekalongan, Teguh Widodo, mengatakan, warga binaannya ada 525 orang. Dari 267 napi yang diusulkan, hanya 233 yang mendapat remisi.
“Tiga orang narapidana kasus terorisme tidak kami usulkan untuk mendapat remisi, karena selama berada di dalam lapas, ketiganya kami nilai tidak kooperatif,” katanya saat ditemui di lapas, kemarin.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dikatakannya, selama ini lapas memiliki program pembinaan untuk para napi, termasuk deradikalisasi. Namun, ketiga napi kasus terorisme tersebut tidak mau mengikuti program yang diselenggarakan lapas.
Mereka adalah Sutomo alias M Yasin, Rudiyanto alias Jundi, dan Joko Tri Priyanto alias Joko Jihad.
Meski tidak mendapat remisi, narapidana kasus terorisme bernama Sutomo alias M Yasin akan dibebaskan pada 9 November 2016. Ia dihukum pidana selama empat tahun kurungan penjara.
“Sementara untuk narapidana kasus terorisme lainnya yakni Joko Jihad, yang sebelumnya dihukum selama enam tahun penjara, akan dibebaskan pada 9 September 2018. Sedangkan Jundi, yang mendpatkan hukuman selama delapan tahun penjara dan didenda Rp50 juta, akan dibebaskan pada 28 Desember 2021,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)