Warga binaan Lapas Pekalongan menerima SK Remisi. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
Warga binaan Lapas Pekalongan menerima SK Remisi. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi) (Kuntoro Tayubi)

Tak Kooperatif, Napi Teroris di Pekalongan Tak Terima Remisi

remisi
Kuntoro Tayubi • 18 Agustus 2016 09:27
medcom.id, Pekalongan: Tiga narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan, Jawa Tengah, tidak mendapatkan remisi umum di HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka tidak mau mengikuti program yang dijalankan lapas.
 
Kasubsi Lapas Pekalongan, Teguh Widodo, mengatakan, warga binaannya ada 525 orang. Dari 267 napi yang diusulkan, hanya 233 yang mendapat remisi.
 
“Tiga orang narapidana kasus terorisme tidak kami usulkan untuk mendapat remisi, karena selama berada di dalam lapas, ketiganya kami nilai tidak kooperatif,” katanya saat ditemui di lapas, kemarin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dikatakannya, selama ini lapas memiliki program pembinaan untuk para napi, termasuk deradikalisasi. Namun, ketiga napi kasus terorisme tersebut tidak mau mengikuti program yang diselenggarakan lapas.
 
Mereka adalah Sutomo alias M Yasin, Rudiyanto alias Jundi, dan Joko Tri Priyanto alias Joko Jihad.
 
Meski tidak mendapat remisi, narapidana kasus terorisme bernama Sutomo alias M Yasin akan dibebaskan pada 9 November 2016. Ia dihukum pidana selama empat tahun kurungan penjara.
 
“Sementara untuk narapidana kasus terorisme lainnya yakni Joko Jihad, yang sebelumnya dihukum selama enam tahun penjara, akan dibebaskan pada 9 September 2018. Sedangkan Jundi, yang mendpatkan hukuman selama delapan tahun penjara dan didenda Rp50 juta, akan dibebaskan pada 28 Desember 2021,” pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif