"Pabrik ini kira-kira sudah puluhan tahun berdiri di sini," kata Ketua RT 9 Karangnongko Suroso usai polisi menggerebek pabrik itu, Rabu (10/8/2016).
Suroso mengungkapkan, warga tak mengetahui kegiatan ataupun proses pembuatan mi di dalam pabrik rumahan itu. Menurutnya, warga sekitar juga jarang membeli mi di pabrik milik Wagirah, 70, itu. Selain itu, karyawan pabrik semua berasal dari luar DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Warga di sini jarang ada yang beli juga, mungkin karena tidak suka," ucapnya.
Slamet, salah seorang karyawan pabrik, mengakui pembuatan mi dicampuri boraks. Boraks dicampurkan dalam setiap pembuatan mi dengan bahan dasar tepung 25 kilogram. "Campuran boraks untuk mengenyalkan mi," kata Slamet.
Ia menambahkan, pabrik rumahan tempatnya bekerja memiliki 11 karyawan. Semuanya berasal dari Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah.
Pabrik mi ini digerebek aparat Polres Kulon Progo setelah mengembangkan temuan mi baso yang dijual di sekitar Mapolres. Polisi membawa sebagian barang bukti yang ditemukan untuk penyidikan. Di antaranya, boraks 25 kilogram, bleng kristal, dan mi yang telah dicampuri boraks sebanyak 250 kilogram.
Polisi belum menetapan tersangka dalam kasus ini. Pemilik pabrik rumahan, Wagirah, masih berstatus saksi. Polisi menyiapkan Pasal 75 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan. Ancamannya hukuman bui maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
