“Pengungkapan ini karena ada informasi dari lembaga konservasi satwa dilindungi mengenai praktik perdagangan satwa dilidungi di dua toko suvenir di Cilacap,” kata Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Edhy Moestofa saat gelar perkara di Mapolda, di Jalan Banyumanik Semarang, Kamis (7/4/2016).
Penggerebekan dilakukan pada 1 April 2016. Tumbuhan dan satwa yang disita terdiri dari delapan penyu sisik, empat hiu sentani, enam akar bahar, 33 kerang kepala kambing, dan 42 triton terompet. Lalu, 68 nautilus berongga, 155 susur bundar, 40 kima kecil, dan 25 kima sisik kima seruling.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam penyelidikan, tumbuhan dan satwa tersebut dijadikan kerajinan untuk dijual. Seperti berbentuk asbak, gelang, dan hiasan rumah. Selain itu juga digunakan untuk bahan kosmetik. Penjualannya dilakukan di Indonesia dan juga dijual ke luar negeri. Di antaranya ke sejumlah negara di Asia Tenggara. Harganya mulai Rp250 ribu hingga jutaan rupiah.
“Kami masih terus dalami kasus perdagangan satwa dilindungi ini, termasuk mencari pengepulnya,” imbuhnya.
Pemeriksaan sementara, tersangka SG diketahui menjual tumbuhan dan satwa dilindungi sejak 2007. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 21 ayat 2 subsider Pasal 4 ayat 4 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)