"Sengketa itu antara pemegang kekancingan dengan orang yang menempati," kata pengacara Keraton Yogyakarta, Achiel Suyanto kepada Metrotvnews.com, Jumat (4/3/2016).
Kekancingan merupakan surat sewa lahan yang dikeluarkan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lelaki bergelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Nitinegoro ini mengatakan, sebelum menerbitkan kekancingan, keraton telah melakukan pengecekan lokasi. Dari hasil itu, lanjut Achiel, pihak Eka menyanggupi jika terjadi permasalahan akan menyelesaikan sendiri.
"Iya, sebelum kekancingan, ada perjanjian. Eka sanggup menyelesaikan masalahnya sendiri," ujarnya.
Tim hukum keraton, ia menambahkan, sudah mengklarifikasi kedua belah pihak. Dari klarifikasi itu didapatkan dua rekomendasi. Yakni mencabut kekancingan jika tidak bisa menyelesaikan permasalahan dan tidak diperpanjang.
"Umur kekancingan, kan, 10 tahun. Kalau mulai 2011 kan tinggal 4 tahun lagi. Jadi, ya, silakan proses dilanjutkan," ungkapnya.
Eka selaku pemegang kekancingan tak terima ada lima PKL menempati lahan yang ia sewa. Eka menggugat PKL senilai Rp1,2 miliar.
Medio Februari lalu, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memutuskan lima PKL bersalah karena menempati lahan yang bukan hak mereka. Namun, gugatan Rp1,2 miliar tak dikabulkan pengadilan. Kini, kasus tersebut sedang memasuki proses banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)