Karutan Kelas IIB Jepara Slamet Wiryono. MTVN/Rhobi
Karutan Kelas IIB Jepara Slamet Wiryono. MTVN/Rhobi (Rhobi Shani)

Napi Kabur, Diduga Ada Kerjasama dengan Keluarga

tahanan kabur
Rhobi Shani • 20 September 2017 17:07
medcom.id, Jepara: Kaburnya narapidana Rutan Kelas IIB Jepara, Jawa Tengah bernama Sudarsono, diduga bekerjasama dengan anggota keluarga. Dugaan itu menguat lantaran sepeda motor yang dibawa kabur Sudarsono adalah milik sang adik.
 
Kepala Rutan Kelas IIB Jepara Slamet Wiryono menyampaikan,  Sudarsono kabur saat ditugasi menjadi juru parkir Rutan. Hingga kini warga binaan kasus penipuan itu masih jadi buronan petugas. 
 
Slamet menguraikan, kronologi kaburnya Sudarsono bermula dari sambungan telepon Sudarsono kepada adiknya, Muslikha, pada Senin sore, 18 September 2017. Melalui sambungan seluler, Sudarsono meminta adiknya untuk membesuk suaminya, Abdul Ghofur, narapidana Rutan Kelas IIB Jepara.
 
Itu berdasar hasil pemeriksaan kepada dua orang yang akan membesuk narapida Abdul Ghofur, yaitu Abdul Rokim dan Jaenal Arifin.
 
“Saat telpon, dia (Sudarsono) meminta adiknya (Muslikha) membawa sepeda motor suaminya beserta STNK dan BPKB,” Ungkap Slamet, Rabu 20 September 2017.
 
Muslikha kemudian memenuhi permintaan sang kakak. Namun, bukan Muslikha sendiri yang membesuk Abdul Ghofur tapi Abdul Rokim dan Jaenal Arifin.
 
“Saat itu Sudarsono sedang bertugas menyapu di halaman luar. Karena jam besuk belum dibuka, mereka (Abdul Rokim dan Jaenal Arifin) memarkirkan kendaraan di luar pagar,” beber Slamet.
 
Di sela-sela kegiatan menyapu itu, saat pengawal lengah, Sudarsono kabur. Kepada Abdul Rokim dan Jaenal Arifin, Sudarsono mengaku meminjam motor sebentar untuk membeli sabun.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pamitnya pinjam buat beli sabun tapi kok tidak kembali-kembali, terus Abdul Rokim dan Jaenal Arifin lapor ke petugas,” kata Slamet.
 
Seperti diketahui, Sudarsono, narapidana warga RT 5 RW2 Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, merupakan narapidana kasus penipuan. Sudarsono diganjar 1,5 tahun pidana. Sedianya Sudarsono akan bebas bersyarat pada pekan ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif