Petugas mendatangi Kantor BTPN di Jalan Pandanaran Semarang, Jumat 29 Mei. Mereka mengambil yang yang disimpan di beberapa rekening.
"Sudah ada penetapan (tersangka) sebelumnya, ini tinggal kami ambil," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Sugiarto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Diduga, uang itu sudah berada dalam rekening BTPN sejak 2012. Sebelum menyita, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.
Pertama yaitu Dyah Ayu yang merupakan mantan pegawai BTPN. Kemudian polisi menetapkan Kepala UPTD Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Semarang Suhantoro.
Polisi juga memastikan sejumlah slip setoran deposito ke BTPN merupakan dokumen palsu. Hal tersebut didasarkan atas hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
