Pada Senin 11 Januari 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar membakar televisi rakitan hasil karya seorang warga bernama Kusrin. Kejadian itu menjadi hikmah bagi Pemkab setempat.
"Kita mengambil hikmah dari pengalaman itu. Kami akan membuat ketentuan secara tertulis terkait prosedur mendapatkan sertifikat SNI untuk beberapa produk tertentu," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar, Larmanto, Kamis (14/1/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib.
Beberapa produk yang harus mengantongi sertifikat SNI adalah mainan anak-anak, pupuk organik tunggal, air minum kemasan, kendaraan bermotor, dan barang elektronik.
Pemkab, kata Larmanto, tak berwenang menerbitkan sertifikat. Wewenang itu berada di bawah Kementerian Perindustrian.
Larmanto mengatakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM rutin menyosialisasikan prosesur SNI.
"Bahkan bukan hanya mengenai perizinan. Kami juga lakukan sosialisasi terkait bagaimana mengemas produk, memasarkan produk dan lain sebagainya," ungkap Larmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)