"Tuntan kami hanya satu, yaitu mereka pindah. Kalau pindah, tuntutan akan kami cabut. Karena kami juga punya perikemanusiaan," ujar Oncan seusai sidang perdana gugatan sengketa tanah keraton di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (14/9/2015).
Pihaknya bersikukuh meminta lima PKL hengkang dari tanah kekancingan. Karena, Eka merasa berhak memakai tanah yang ia sewa dari Keraton Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sejak dulu, kita sudah mencoba memediasi dan musyawarah untuk damai dan tidak berhasil. Kami sudah panggil semua pihak ke kantor kami. Tapi tidak menemukan titik temu," jelasnya.
Eka Aryawan menggugat sebesar Rp1,2 miliar kepada lima orang PKL yang berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta. Gugatan dilayangkan karena kelima PKL tersebut dianggap menempati tanah kekancingan yang disewa Eka dari Keraton Yogyakarta. Rencananya, tanah kekancingan itu akan dipakai sebagai jalan akses ruko milik Eka. Namun, keberadaan lima PKL itu dianggap menghalangi.
Kasus sengketa tanah ini sudah pernah dimediasi tahun 2013 dan dihadiri oleh seluruh pihak bersengketa disaksikan oleh Polsek Gondomanan dan LBH.
Sementara itu, kuasa hukum kelima PKL, Rizky Fatahilah membantah kliennya berjualan di tanah kekancingan yang disewa Eka. Menurutnya, kelima PKL sudah bergeser dan keluar dari tanah kekancingan keraton.
"Dulu kelima PKL sudah sepakat untuk bergeser dari tanah keraton. Kami menempati tanah keraton di luar tanah sewa milik Eka," kata Rizky di PN Kota Yogyakarta.
Pihaknya berharap pihak Eka mencabut gugatannya. Karena semua persoalan sudah diselesaikan tahun 2013.
Salah seorang PKL, Sugiyadi, 39, mengatakan pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi atau bermusyawarah untuk menyelesaikan sengketa lahan oleh Eka Aryawan.
"Saya kaget tiba-tiba ada gugatan itu. Kami sebelumnya tidak pernah diberitahu atau diajak bicara. Saya harap masih bisa menempati tanah itu karena tanah saya di luar tanah sewa Pak Eka," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)