Gas elpiji ukuran tiga kilogram -- ANT/Andreas Fitri Atmoko
Gas elpiji ukuran tiga kilogram -- ANT/Andreas Fitri Atmoko (Ahmad Mustaqim)

Ombudsman Sebut Ada Penyelewengan Distribusi Gas Melon di Gunungkidul

gas elpiji
Ahmad Mustaqim • 12 Juli 2017 10:10
medcom.id, Yogyakarta: Diduga terjadi penyelewengan distribusi gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sebelum Ramadan 2017. Dugaan penyelewengan prosedural itu saat ini ditangani Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY.
 
Kepala ORI Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan, dugaan penyelewengan itu didapati Ombudsman berdasarkan pemantauan informasi yang ditindaklanjuti turun ke lapangan. "Temuan itu lalu kami kembangkan," kata dia kepada Metrotvnews.com di Yogyakarta, Rabu 12 Juli 2017.
 
Menurut Budhi, tim Ombudsman menemukan sejumlah kasus penyaluran gas tidak sesuai peruntukan. Misalnya, gas yang seharusnya untuk warga kurang mampu justru dijual ke pengusaha rumah makan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Budhi menyebutkan, awal mula penyelewengan itu terjadi di tingkat agen serta pangkalan yang menjual gas melon. "Ini terjadi di beberapa kecamatan. (Modusnya) Bisa saudara buka pangkalan, lalu menyuplai gas," ujarnya.
 
Namun, Budhi enggan menjelaskan rinci lokasi dan jumlah tabung gas yang diselewengkan pendistribusiannya. Ia hanya memastikan, pihaknya menemukan fakta tersebut di lapangan.
 
"Kita sekarang sedang menyusun laporan akhir. Laporan tinggal finalisasi. Lalu kita kirim ke Ombudsman pusat," katanya.
 
Area Manager Communication and Relation Pertamina JBT Andar Titi Lestari mengatakan, instansinya tidak mendapati dugaan laporan penyelewengan itu. Saat Ramadan dan Lebaran, daerah Gunungkidul tidak mengalami kekurangan distribusi gas.
 
"Beberapa indikasi kekurangan kemarin terjadi di daerah Kulon Progo, tetapi sudah teratasi dengan penambahan yang diberikan," katanya.
 
Andar menambahkan, pendistribusian gas elpiji 3 kilogram semua dilaporkan dan setiap tahun diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika ada indikasi agen menyalurkan ke restoran, pasti sudah disanksi karena tidak sesuai peruntukannya.
 
"Kita juga pernah sidak dengan Pemda dan Hiswana ke resto-resto yang masih menggunakan elpiji 3 kilogram, langsung kita tukar dengan gas elpiji 5,5kilogram," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif