Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ant/ Fenny Selly
Sri Sultan Hamengkubuwono X, Ant/ Fenny Selly (Ahmad Mustaqim)

Sultan Tarik Pengajuan Nama Barunya dari Pengadilan

keraton yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 03 Juli 2015 14:34
medcom.id, Yogyakarta: Gubernur sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X menarik pengajuan nama barunya dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun ia tak menyebutkan alasan penarikan pengajuan nama baru tersebut.
 
Sri Sultan mengajukan nama barunya pada 19 Juni. Namun hingga 2 Juli 2015, pengadilan belum juga memprosesnya. Sehingga Sri Sultan memutuskan untuk menarik pengajuan itu kembali.
 
"Sudah ditarik. Kemarin pagi," kata Sri Sultan ketika dikonfirmasi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (3/7/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sekitar sebulan lalu, Sri Sultan mengubah namanya yang tertuang dalam Sabdaraja. Semula, nama Sultan adalah Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
 
Lalu Sultan mengubah namanya menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh dengan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ing Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata Panatagama.
 
Sultan tak menjelaskan secara spesifik alasannya menarik pengajuan nama baru itu dari pengadilan. Ia hanya menuturkan bahwa pengajuan nama baru itu masih belum waktunya. "Pertimbangannya masih itu, persoalan internal keraton," katanya.
 
Selain itu, Sultan juga mengungkapkan masih menunggu perubahan UU Keistimewaan. Pasalnya, beberapa bagian dalam UU Keistimewaan berkaitan dengan nama dan gelar Sultan. "Kalau pengajuan ke Kemendagri itu urusan saya," tuturnya.
 
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Yogyakarta, Dewo Isnubroto, enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Menurutnya, Sultan bisa bersikap bijak mengenai urusan keraton dan pemerintahan.
 
"(Nama Sultan di pemerintahan) masih tetap," ujar Dewo.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif