"Yang merasa menyewa kios atau mengontrak kios dari orang lain, lapor ke saya. Apalagi kalau ada yang membeli kios," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 7 Februari 2017.
Rudy meminta laporan disertai dengan tanda bukti menyewa atau kuitansi. Pemerintah Kota Solo tidak main-main menguak praktik jual beli atau sewa kios di Pasar Klewer.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menurut Rudy, selama ini pedagang di Pasar Klewer hanya diberikan Surat Hak Penempatan (SHP). Dengan kata lain, kios adalah aset milik negara. Pedagang dilarang menyewakan, mengontrakkan, atau memperjualbelikan kios.
"Namun, ada yang melapor mengenai sewa-menyewa kios. Kita tidak main-main, akan kita usut," tegas Rudy.
Rudy menambahkan, pemkot akan berkonsultasi serta berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan jika terbukti ada praktik sewa-menyewa kios Pasar Klewer. "Ini aset negara," lanjutnya.
Sebagai langkah awal, Rudy meminta Kepala Dinas Pedagangan Kota Solo menelusuri praktik sewa kios pasar dengan mendata nama pedagang lengkap dengan bukti SHP asli. "Jika ada yang mengaku mendapat kios dari orangtuanya yang seorang pedagang, kita juga akan cek SHP-nya," jelas dia.
Pendataan ditarget rampung sebelum bulan Maret 2017. Pasalnya, pedagang sudah harus menempati Pasar Klewer pada awal Maret.
Sebelum menempati kios di Pasar Klewer, pedagang harus menunjukkan SHP asli, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membuat pernyataan tidak akan menyewakan kios, serta bersedia membayar retribusi.
(Baca: Pedagang di Pasar Klewer Wajib Punya NPWP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
