Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/M Rizal)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/M Rizal) (Antara)

Pengacara Perusak Social Kitchen Solo Persoalkan 'Desa Banjarsari'

penyerangan
Antara • 29 Maret 2017 15:20
medcom.id, Semarang: Tim penasihat hukum terdakwa kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo, Jawa Tengah, mempermasalahkan penyebutan "Desa Banjarsari" sebagai locus delicti terjadinya tindak pidana tersebut.
 
Dalam sidang di PN Semarang, Rabu, 29 Maret 2017, Juru bicara tim penasihat hukum terdakwa Dwi Harjanto, mengatakan, jaksa dalam dakwaannya menyebut Restoran Social Kitchen berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh Nomor 1, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.

Baca: Social Kitchen dapat Lampu Hijau Wali Kota

"Dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta tidak ada satu wilayah pun yang disebut dengan desa dan juga tidak ada yang bernama Desa Banjarsari," katanya dalam sidang jawaban atas dakwaan jaksa tersebut.
 
Menurut dia, karena tidak ada nama Desa Banjarsari, locus delicti kejadian tindak pidana tersebut tidak bisa serta merta diperluas menjadi "setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum PN Surakarta".

Manajemen Social Kitchen Sangkal Sajikan Striptis

Selain itu, penasihat hukum juga mempermasalahkan tentang keberadaan salah seorang terdakwa atas nama Joko Sutarto yang berprofesi sebagai advokat. Dwi menyebut, terdakwa Joko merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebagai seorang advokat, kata dia, terdakwa memiliki hak imunitas ketika berada di lokasi dugaan terjadinya tindak pidana tersebut.
 
"Terdakwa mempunyai hak imunitas advokat karena sedang menjalankan profesinya yang jelas diatur dalam Undang-undang," katanya.
 
Atas ketidakjelasan, ketidakcermatan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut, para terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan jawaban atas dakwaan jaksa dan membebaskan para terdakwa.

12 Perusak Social Kitchen Solo Disidang


Sebelumnya, 12 anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mulai diadili dalam kasus perusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo. Ke-12 terdakwa tersebut masing-masing Ketua LUIS Edi Lukito, Sekretaris LUIS Yusuf Suparno, dan juru bicara LUIS Endro Sudarsono.
 
Kemudian Joko Sutarto, Suparwoto, Mulyadi, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito, Sri Asmoro Eko Nugroho, Kombang Saputro, Yudi Wibowo, dan Margiyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif