Foto ilustrasi alat tangkap cantrang. (Ant/Oky Lukmansyah)
Foto ilustrasi alat tangkap cantrang. (Ant/Oky Lukmansyah) (Kuntoro Tayubi)

Nelayan Tegal Gelar Mimbar Bebas Tolak Larangan Cantrang

cantrang
Kuntoro Tayubi • 12 Januari 2017 15:12
medcom.id, Tegal: Nelayan yang tergabung dalam Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Jawa Tengah menuntut pemerintah mencabut aturan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang. Tuntutan itu disampaikan dalam mimbar bebas yang diikuti ribuan nelayan di kompleks Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kamis siang, 12 Januari.
 
Ketua PNKT Susanto Agus mengatakan, nelayan cantrang sudah berusaha memperjuangkan nasib, baik melalui aksi demo ke DPRD, pemerintah kota, bahkan sampai ke Jakarta. Namun, aspirasi belum didengar dan direspons.
 
"Karena itu, hari ini kami kembali menggelar aksi dalam bentuk mimbar bebas," katanya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Susanto menyatakan, pemerintah boleh melarang penggunaan cantrang. Tapi, tegas dia, pemerintah harus memberi solusi yang tepat.
 
Nelayan Tegal Gelar Mimbar Bebas Tolak Larangan Cantrang
Para nelayan melakukan aksi mimbar bebas menuntut pencabutan larangan cantrang di Tegal, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Kuntoro Tayubi)
 
“Kami meminta agar cantrang tidak dilarang.  Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tandasnya.
 
Disebutkan, di Kota Tegal sebanyak 576 anggota PNKT, hampir semuanya menggunakan alat tangkap cantrang. Hampir 85 persen dari kapal di Kota Tegal didominasi jenis cantrang.
 
Menurut dia, saat ini ada sekitar 78 pemilik kapal masih berutang di bank sekitar Rp59 miliar. Jadi, dampak pelarangan akan banyak nelayan yang tidak bisa mengangsur. Selain itu, jumlah pengangguran juga semakin banyak.
 
Larangan penggunaan alat tangkap cantrang termaktub dalam Peratuan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif