Rudy, sapaannya, mengatakan daerah belum bisa menerapkan perintah Presiden lantaran masih sebatas perintah lisan.
"Semestinya kementerian dan lembaga terkait cepat menangkap (permintaan Presiden) itu. Segera disederhanakan," kata dia, saat ditemui di Balai Tawang Arum Balai Kota Solo, Rabu (14/12/2016)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rudy menyarankan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meneruskan perintah Presiden dengan perintah tertulis. "Selama belum ada aturan tertulis dari pusat, ya kami masih menggunakan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Baca: Presiden Gelar Sidang Kabinet Bahas RAPBN 2018
Di luar masalah teknis, Rudy mendukung penyederhanaan SPJ. "Guru misalnya, banyak yang malah sibuk membuat SPJ. Apa tidak sebaiknya lebih memaksimalkan kualitas pendidikan daripada (sibuk membuat) laporan," ujarnya.
Presiden Jokowi meminta jajarannya menyederhanakan SPJ agar aparatur sipil negara tak menghabiskan waktu mengurusinya. Instruksi ini disampaikan di rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Rabu 26 Oktober.
"Saya minta penyederhanaan SPJ dengan tetap menjaga akuntabilitas serta capaian output dan outcome-nya. Lakukan penyederhanaan proses pelaksanaan anggaran dengan tetap menjaga akuntabilitas. Buat standardisasi format, jenis, dan jumlah SPJ sehingga memudahkan penerima bantuan dalam menyusun SPJ," kata Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)