Pantauan Metrotvnews.com, sejumlah PKL hadir bersama kuasa hukum sejak pukul 10 WIB, Selasa 6 Oktober. Pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta juga sudah menunggu. Namun, hingga berita ini disusun, Eka tak kunjung tiba.
Kuasa hukum PKL Sarli Zulhendra menyayangkan hal itu. Menurut dia, langkah Eka tak memenuhi panggilan justru memperburuk keadaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Persoalannya, Eka mengambil cara dengan tidak baik. Pak Budi (salah seorang PKL) pernah didatangi orang mengaku suruhan Eka," kata Sarli di Gedung Panitikismo Keraton Yogyakarta, Selasa (6/10/2015).
Sarli mendesak Keraton Yogyakarta bersikap terkait hal ini. Kuasa hukum Keraton Yogyakarta didesak mencabut surat kekancingan (surat sewa pemakaian tanah Keraton) di Jalan Brigjen Katamso yang dikantongi Eka.
"(Keraton) sudah memanggil baik-baik tapi tidak datang. Kami sudah datang tepat waktu. Menunggu 1,5 jam," ujar dia.
Eka adalah pemegang surat kekancingan (surat sewa pemakaian tanah Keraton) di Jalan Brigjen Katamso. Ia hendak membangun jalan keluar masuk kendaraan di atas tanah Keraton, namun diduga terhalang keberadaan lima PKL yang mendirikan usaha di atas tanah kekancingan. Adapun kelima PKL mengaku memiliki surat-surat lengkap untuk berjualan di sana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)