Ilustrasi razia hiburan malam.
Ilustrasi razia hiburan malam. (Patricia Vicka)

Tempat Hiburan Malam di Yogyakarta Boleh Beroperasi Selama Tiga Jam

ramadan 2016
Patricia Vicka • 02 Juni 2016 16:58
medcom.id, Yogyakarta: Selama Ramadan, waktu operasional tempat hiburan malam di Yogyakarta dibatasi. Tempat hiburan malam hanya boleh beroperasi selama tiga jam, mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
 
Kepala Seksi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta (Dintib) Bayu Laksmono mengatakan, pembatasan jam operasional berlaku untuk seluruh tempat hiburan seperti diskotek, pub, panti pijat dan tempat karaoke sesuai dengan peraturan Wali Kota nomor 36 tahun 2011. 
 
“Pembatasan jam operasional akan kita laksanakan mulai 6 Juni hingga lebaran. Kami bersama aparat kepolisian dan Satpol PP akan terus mengawasi dan menindak tegas pengelola hiburan malam yang melanggar,” ujarnya di Yogyakarta, Kamis (02/06/2016).
 
Minuman beralkohol dan minuman keras juga dilarang dijual selama bulan puasa. Pengelola hiburan yang membandel akan diberi sanksi keras berupa pencabutan izin dan penutupan lokasi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sebelum Ramadan kami lakukan razia minuman keras dan minuman beralkohol. Kami sudah sita 101 minol dan miras dari penjual yang tak berizin,” tegasnya.
 
Sementara itu Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengimbau masyarakat untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan Ramadan. Ia menginstruksikan para pemilik tempat hiburan untuk mematuhi pembatasan jam operasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif