Pemprov Jateng sedang menyiapkan anggaran Rp7,5 miliar. Dana dari APBD 2017 itu untuk penataan koridor masuk Dalem Joyokusuman. "Dikerjakan tahun itu juga," kata Kepala Dinas Tata Ruang Kota Pemkot Solo Agus Djoko Witiarso, dikutip Antara, Jumat (5/8/2016).
Sementara, untuk penataan di dalam Dalem Joyokusuman, Pemkot Solo telah mengajukan anggaran Rp20,5 miliar ke pemerintah pusat. Dana dari Jakarta itu untuk menata kawasan Jalan Veteran-Jalan Padmonegoro sampai Jalan AM Sangaji, di sekitar Dalem Joyokusuman, sepanjang 300 meter.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agus berujar, saat ini Pemkot Solo tengah melakukan verifikasi persiapan. Detail engginering design (DED) tahun 2016 sudah siap. Seandainya tahuh depan ada bantuan gubernur, maka DED sudah siap dan bisa langsung dikerjakan.
"Ya minimal penataan koridor dulu dikerjakan, jadi akses masuknya biar kelihatan. Nantinya konsepnya akan dibuat pedestrian dan jalur hijau untuk pejalan. Jadi ini merupakan tahapan untuk mengembangkan bangunan tersebut," katanya.
Dikuasai Koruptor
Dalem Joyokusuman merupakan bangunan kuno yang diperkirakan berdiri sekitar 167 tahun. Dalem Joyokusuman telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui keputusan Wali Kota Solo No 646/32-C/1/2013 sesuai UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Nama Joyokusuman diambil dari pemilik kedua bangunan yakni Bendoro Kanjeng Pangeran Haryo (BKPH) MR. Joyokusumo, putra Pakubuwono X. BKPH Joyokusumo menempati dalem Joyokusuman sejak 1953 setelah ditempati BKPH Suryo Broto (putra PB IX) pada 1939.

Jaksa Agung M Praetyo mendatangi Dalem Joyokusuman sebagai barang rampasan negara terkait kasus korupsi Wijanarko Puspoyo usai penandatanganan pelimpahan kewenangan pengelolaan kepada Pemkot Surakarta, di pendopo rumah kuno tersebut, Rabu (3/2). (Foto: Media Indonesia/Widjajadi).
Kepemilikan beralih ke RNg Malkan Sangidoe pada 1955. Selanjutnya, pada 2004/2005, Dalem Joyokusuman dibeli Widjanarko Puspoyo, mantan Kepala Bulog yang kemudian terjerat kasus korupsi.
Widjanarko Puspoyo mendapat vonis sepuluh tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima hadiah pada 2008. Kejaksaan Agung menyita bangunan kuno tersebut sebagai salah satu barang bukti tindak pidana korupsi.
Kejagung melimpahkan wewenang pengelolaan Dalem Joyokusuman ke Pemkot Solo pada 3 Februari 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)