Ketua ATVSI Ishadi mengatakan, penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran berpotensi merugikan lembaga penyiaran lain. Apalagi, buat lembaga yang telah mengeluarkan banyak investasi untuk membangun jaringan.
"Jika TVRI dijadikan satu-satunya penyelenggara penyiaran berpotensi menghilangkan jaminan standar layanan penyiaran digital yang baik dan komprehensif. Juga bisa mengancam kebebasan menyampaikan pendapat dalam layar kaca," tutur Ishadi dalam 'Bincang-bincang Dunia Penyiaran Masa Depan bersama awak media' di Hotel Santika Yogyakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menilai penetapan ini juga berpotensi melanggar undang-undang anti monopoli.
Sekjen ATVSI, Neil Tobing mengatakan, pemerintah perlu menetapkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai pihak penyelenggara Multipleksing. Jika tidak, ia khawatir akan ada pembatasan dan sensor dalam seluruh materi penyiaran termasuk pemberitaan.
"Ketakutan kami kalau hanya satu LPP saja, lalu mereka enggak suka sama isi konten dan tidak memberi kami jatah kanal, lalu konten kami tak dapat disiarkan. Ini sama saja dengan pembredelan," terangnya.
Neil menambahkan, sistem monopoli lembaga penyiaran di negara lain telah menyebabkan industri penyiaran hancur dan tidak berjalan baik. Namun, negara yang tak menerapkan single lembaga penyiaran berhasil mengembangkan dan memajukan industri penyiaran.
"Malaysia pakai sistem single LPP, industri penyiaran digital collaps. Kami sarankan supaya penyelenggara penyiaran adalah LPP dan LPS,"tegasnya.
Penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AZF)