HN menyaru sebagai anggota interpol untuk mengembangkan bisnisnya.
HN menyaru sebagai anggota interpol untuk mengembangkan bisnisnya. (Pythag Kurniati)

Pedagang Airsoft Gun Mengaku Anggota Interpol

pemalsuan dokumen
Pythag Kurniati • 17 April 2017 17:33
medcom.id, Solo: Seorang warga Kelurahan Kepatihan Wetan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, HN, 46 dibekuk polisi. HN menyaru anggota interpol selama satu tahun terakhir demi melanggengkan bisnisnya menjual airsoft gun.
 
Pemalsuan identitas tersebut terkuak saat Ditnarkoba Polda Jateng mengintai HN lantaran dicurigai terlibat kasus narkotika. “Ia sudah dibuntuti sejak lama,” ungkap Kasatreskrim Polres Solo, Kompol Agus Puryadi, Senin, 17 April 2017.
 
Ditnarkoba Polda Jateng menangkap HN di kawasan Ketelan, Banjarsari, Solo kemarin malam (Minggu, 16 April 2017). “Pada saat ditangkap, HN melakukan perlawanan. Ia juga mengaku anggota interpol dan menunjukkan tanda identitas,” kata Agus.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


HN, lanjutnya, ketika itu juga mengantongi senjata api jenis beretta. Saat akan ditangkap, senjata itu diposisikan siap meletus. Setelah ditelusur, senjata tersebut legal dan memiliki surat resmi.
 
Ditnarkoba Polda Jateng kemudian berhasil membekuk HN. Pada saat dilakukan tes urine, HN dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
 
Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian mengusut identitas anggota interpol yang dikantongi HN. “Dari identitas tersebut kami lakukan pengecekan melalui Nomor Registrasi Pokok (NRP) yang tertera,” terang Agus.
 
Hasilnya, tidak muncul identitas HN ketika NRP diteliti. “Kami berkomunikasi juga dengan Mabes Polri dan Mabes mengatakan tidak mengeluarkan (tanda identitas) atas nama tersangka,” jelas dia.
 
Barang bukti berupa kartu anggota Mabes Polri, Kartu Tanda Anggota NCB Interpol serta tanda kewenangan Polri telah disita oleh polisi.
 
Berdasarkan keterangan tersangka, HN menyaru menjadi anggota Interpol sejak satu tahun lalu. Hal tersebut dilakukan untuk melanggengkan bisnisnya menjual airsoft gun.
 
“Dengan mengaku sebagai anggota, bisnisnya lebih berkembang,” kata Agus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif