"Ya, hari ini kami menerima tembusan pemberhentian tetap Bambang yang ditandatangani Wali Kota Tegal Mashitha Soeparno," kata Harun Abdi Manaf, salah seorang anggota Badan Pengawas PDAM Kota Tegal, kepada Metrotvnews.com, Kamis (28/5/2015).
Di surat yang ditandatangani wali kota tertulis Bambang diberhentikan per 27 Mei. Alasan pemberhentian, seperti yang tertera dalam surat, karena kebijakan Bambang dinilai bertentangan dengan kebijakan pemkot Tegal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Bambang dinilai melanggar Pasal 33 Ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 tahun 2011 tentang PDAM Kota Tegal," kata Harun.
Dengan penertiban surat itu, Harun melanjutkan, Bambang sudah tidak lagi menjabat direktur dan diwajibkan mengembalikan segala fasilitas milik pemerintah, seperti rumah dinas dan mobil dinas.
Diberhentikannya Bambang membuat PDAM Kota Tegal untuk sementara dikendalikan Badan Pengawas PDAM Kota Tegal yang terdiri dari tiga orang, yakni Achmad Firdaus Muhtadi, Harun Abdi Manaf, dan Supriyanta. Ketiganya diangkat langsung wali kota Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)