Ilustrasi penggelapan uang, Metrotvnews.com
Ilustrasi penggelapan uang, Metrotvnews.com (Laela Badriyah)

Pejabat Pegadaian Ditahan sebagai Tersangka Penggelapan Dana Kredit

kredit
Laela Badriyah • 09 Juli 2015 18:20
medcom.id, Jepara: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Jawa Tengah, menahan seorang tersangka penggelapan kredit yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 miliar. Tersangka bernama Ristyo Wahyudoto yang menjabat sebagai pimpinan PT Pegadaian cabang Pecangakan, Jepara.
 
"Kami mendapat laporan, kemudian melakukan pemeriksaan dan panggilan, lalu melakukan penahanan pada tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Yuni Daru Winarsih, kepada Metrotvnews.com via telepon, Kamis (9/7/2015).
 
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari mendapat laporan dari sebuah sumber dan mengecek kebenarannya. Lalu, kata Yuni, penyidik menahan tersangka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Adapun modusnya yaitu tersangka memberikan kredit pada 2011 yang diduga fiktif. Pemberian kredit tak sesuai prosedur. Nama yang tertera sebagai debitur ternyata tak menyerahkan angsuran kredit.
 
Setelah diusut, kredit fiktif itu mengarah pada Ristyo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif