"Kami mendapat laporan, kemudian melakukan pemeriksaan dan panggilan, lalu melakukan penahanan pada tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Yuni Daru Winarsih, kepada Metrotvnews.com via telepon, Kamis (9/7/2015).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari mendapat laporan dari sebuah sumber dan mengecek kebenarannya. Lalu, kata Yuni, penyidik menahan tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Adapun modusnya yaitu tersangka memberikan kredit pada 2011 yang diduga fiktif. Pemberian kredit tak sesuai prosedur. Nama yang tertera sebagai debitur ternyata tak menyerahkan angsuran kredit.
Setelah diusut, kredit fiktif itu mengarah pada Ristyo yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
